SD NEGERI 3 SUKAJADI KECAMATAN SADANANYA
MENJADI SEKOLAH PERCONTOHAN KARENA DIBERLAKUKANNYA BAJU
MUSLIM PADA SETIAP HARI JUMAT
setiap
negara memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan kewajiban mengenakan
seragam bagi para siswa, khususnya pada siswa
sekolah dasar dan menengah. Di Indonesia, ketentuan mengenakan seragam sekolah
diterapkan secara beragam, baik berdasarkan jenjang maupun jenis pendidikan.
Berdasarkan jenjang sekolah, pada
umumnya seragam yang dikenakan siswa di Sekolah Dasar (SD/MI) berwarna putih
(baju/bagian atas) dan merah (celana atau bagian bawah). Sementara di Sekolah
Tingkat Pertama (SMP/MTs) berwarna putih (baju/bagian atas) biru (celana atau
bagian bawah), sedangkan untuk seragam Sekolah Tingkat Atas (SMA/MA) berwarna
putih (baju/bagian atas) abu-abu (celana atau bagian bawah). Ketentuan
berseragam tersebut boleh dikatakan berlaku secara nasional. Kendati demikian,
untuk sekolah-sekolah swasta, ada yang menerapkan secara penuh ketentuan
seragam di atas, namun ada pula yang menerapkan ketentuan seragam khusus sesuai
dengan kekhasan dari sekolah yang bersangkutan. Pada sekolah-sekolah muslim,
ketentuan berseragam sekolah disesuaikan dengan ajaran Islam (misalnya,
mengenakan jilbab bagi siswa perempuan, atau bercelana panjang pada siswa
laki-laki).
Sejalan dengan penerapan konsep School Based Management, saat
ini ada kecenderungan sekolah-sekolah negeri pun mulai menentukan kebijakan
seragam sekolahnya masing-masing. Pada hari-hari tertentu mewajibkan
siswanya untuk mengenakan seragam khas sekolahnya, meski ketentuan “seragam
standar nasional” masih tetap menjadi utama dan tidak ditinggalkan.
Seperti yang terjadi di SD Negeri 3 Sukajadi
Kecamatan Sadananya yang mewajibkan seluruh siswa siswinya untuk memakai baju
muslim setiap hari Jumat, sehingga sekolah tersebut menjadi salah satu sekolah
Islami dan patut menjadi percontohan bagi sekolah lain terutama di Kecamatan
Sadananya.
Ide pembuatan baju muslimah ini
pertama kali di ungkapkan oleh salah satu guru disekolah tersebut yang kemudian
disetujui oleh Kepala Sekolah, dan akhirnya dibuatlah peraturan yang
mengharuskan siswa – siswi SDN 3 Sukajadi pada setiap hari jumat harus
mengenakan baju muslim/muslimah sehingga terciptalah nuansa sekolah yang Islami
walaupun bukan sekolah yang berbasis madrasah..
Sebetulnya di kota – kota besar
kebijakan seperti ini sudah ada sejak lama, namun di kecamatan Sadananya baru SDN 3 Sukajadi lah yang memiliki kebijakan
tersebut, yang Insya Alloh lambat laun akan di ikuti oleh Sekolah – sekolah
lain di Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis.
Pada sekolah-sekolah tertentu, kewajiban mengenakan seragam telah
menjadi bagian dari tata-tertib sekolah dan dilaksanakan secara ketat, mulai
dari ketentuan bentuk, bahan, atribut yang dikenakannya, bahkan termasuk cara
pembeliannya. Penerapan disiplin berseragam yang sangat ketat, kerapkali
“memakan korban” bagi siswa yang melanggarnya, mulai dari teguran lisan yang
terjebak dalam kekerasan psikologis sampai dengan tindakan kekerasan hukuman
fisik (corporal punishment).
Sama seperti kejadian di beberapa negara lain, ketentuan mengenakan seragam
sekolah ini keberadaannya selalu mengundang pro-kontra. Di satu pihak ada yang
setuju dan di pihak lain tidak sedikit pula yang memandang tidak perlu ada
seragam sekolah, tentunya dengan argumentasi masing-masing. Bahkan di mata
siswa pun tidak mustahil timbul pro-kontra. Lumsden (2001) menyebutkan
beberapa keuntungan penggunaan seragam sekolah, diantaranya: (1)
dapat meningkatkan keamanan sekolah (enhanced school safety); (2)
meningkatkan iklim sekolah (improved learning climate), (3) meningkatkan
harga diri siswa (higher self-esteem for students), dan (4) mengurangi
rasa stress di keluarga (less stress on the family).
Menarik, apa yang dikembangkan di SMA de Britto Yogyakarta, yang tidak
mewajibkan siswanya mengenakan seragam secara ketat. Kecuali hari Senin dan
hari-hari lain yang diumumkan oleh sekolah, para siswa diperbolehkan mengenakan
pakaian bebas, yaitu baju atau kaos yang berkrah dan celana panjang bukan
kolor. Meski tidak secara ketat menerapkan aturan berseragam, tetapi para
siswanya tampaknya dapat menunjukkan prestasi yang membanggakan, baik secara
akademik mau pun non akademik.
Hal lain yang mungkin perlu kita pertanyakan, kenapa pada umumnya siswa
laki-laki di SMP saat ini masih diwajibkan mengenakan seragam dengan celana
pendek. Secara psikologis, sebetulnya para siswa SMP tidak lagi disebut anak,
mereka adalah kelompok siswa yang sedang memasuki remaja awal, dalam dirinya
sedang terjadi perubahan yang signifikan, baik secara fisik mau pun psikis,
termasuk di dalamnya ada keinginan mereka untuk menjadi dirinya sendiri dan
memperoleh pengakuan untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa. Kenapa
tidak diberikan kesempatan untuk itu? Demikian pula dalam pandangan Islam, usia
siswa SMP pada dasarnya sudah termasuk masa aqil baligh dan sudah dikenakan
kewajiban (atau paling tidak dibelajarkan) untuk melaksanakan ibadah Shalat.
Dengan kewajiban mengenakan celana pendek tentunya akan menjadi hambatan
tersendiri untuk menjalankan ibadahnya.
Berseragam atau tidak berseragam memang menjadi sebuah pilihan, tetapi yang
paling penting dalam proses pendidikan adalah bagaimana siswa dapat
dikembangkan secara optimal segenap potensi yang dimilikinya sehingga mampu
menunjukkan prestasinya, baik dalam bidang akademik maupun non akademik.
Penulis: Gigin Ginanjar, S.Pd.I.
Mahasiswa Pasca Sarjana di Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis
angkatan 2015
|
|
Salah
satu guru SDN 3 Sukajadi sedang melaksanakan proses Pembelajaran
|
|